Haruskah Asuransi Syariah?

Sabtu, 06 Juni 2015

Besarnya penduduk muslim Indonesia menjadi salah satu faktor cepatnya pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, terutama pada sektor keuangan. Banyak pemuda saat ini terutama mahasiswa menggelar acara hingga level Internasional yang mengenalkan serta mengkampanyekan ekonomi syariah. Acara tersebut berupa kompetisi seperti lomba menulis atau olimpiade hingga acara seminar dan konferensi. Namun, terkadang acara tersebut kurang mendapatkan minat seiring dengan sulitnya mendapatkan pendanaan dalam penyelenggaraan kegiatannya.
Pengalaman ini terjadi pada saya di tahun 2014 lalu, saat saya menjadi panitia di dua kegiatan dengan garis besar ilmu ekonomi, acara “ekonomi” dan “ekonomi syariah”. Dan hasilnya berbeda jauh, walaupun saat ini banyak orang berkata ekonomi islam tumbuh pesat, namun pada kenyataanya kata syariah itu justru membatasi gerak kami sebagai panitia. Lembaga keuangan atau perusahaan yang mau bekerjasama masih cukup sedikit, sekalipun kami telah membidik lembaga keuangan dan perusahaan berbasis syariah . Padahal ini termasuk ajang efektif karena targetnya adalah anak muda, yaitu anak-anak SMA serta mahasiswa.
Dahulu jika saya ditanya mengenai apa saja produk keuangan syariah, maka hal yang pertama kali muncul adalah mengenai perbankan syariah. Semakin dewasa, saya menyadari bahwa produk tersebut tidak melulu berkaitan dengan bank. Pasar modal dan industri keuangan non bank seperti perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan saat ini banyak yang telah berlebel syariah.
Hal menarik baru saja saya dapatkan dari kelompok studi yang saya ikuti saat mengadakan kajian kontemporer yang bertemakan asuransi syariah dengan pembicara dari Asuransi Takaful Indonesia. PT yang didirikan sejak tahun 1994 ini menjadi pelopor industri asuransi berbasis syariah. Seperti produk keuangan syariah lainnya, asuransi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip dalam ajaran islam, seperti:
  •    Asuransi syaiah menggunakan akad tabbaru’ (hibah), sedangkan pada asuransi syariah akadnya seperti jual beli.
  •    Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharobah), tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maysir). Pada asuransi konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan investasi.
  •     Perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah, kepemilikan dana merupakan hak peserta, sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga bebas menentukan alokasi investasinya.
  •   Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk, dan dibebani membayar zakat jika memperoleh keuntungan. Asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk.

Asuransi syariah di Indonesia perkembangannya masih kalah cepat jika dibandingkan dengan perbankan syariah. Hal tersebut dikarenakan masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya asuransi. Bahkan mereka yang telah paham mengenai manfaat asuransi saja masih enggan memiliki asuransi. Terlihat dari perbandingan premi terhadap PDB yang hanya sebesar 1,77 persen, angka ini masih dibawah rata-rata negara di kawasan ASEAN yang sebesar 3,19 persen. Namun jika dilihat tren akhir-akhir ini bisnis asuransi mulai meningkat dan banyak diminati. Masyarakat muslim yang menghindari riba tentu saja akan memilih asuransi syariah, peluang bisnis ini sangat besar.
Masih kurangnya sosialisasi dan inovasi mungkin menjadi masalah dalam bisnis asuransi. Seharusnya asuransi syariah mampu menjadi garda terdepan dengan kelebihan yang dimiliki dibandingkan asuransi konvensional. Saya berencana untuk menggunakan asuransi syariah ketika saya telah berkeluarga nanti. Karena aku cinta keuangan syariah,  mari menciptakan sistem keuangan yang bersih tanpa riba mulai dari cakupan terkecil yaitu diri kita dan keluarga.







Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar